16 September 2009

WAJAH RUMAHSAKIT (4)

Dalam keadaan darurat, fasilitas kesehatan termasuk rumahsakit, baik milik Pemerintah maupun swasta, tidak boleh lagi menolak pasien. Apalagi, jika mereka meminta uang muka terlebih dahulu baru kemudian menangani pasien yang butuh pertolongan segera tersebut.
Itulah perintah Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan yang baru, yang kemarin (14/9) disahkan DPR. UU ini mewajibkan semua fasilitas pelayanan kesehatan memberikan layanan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.
Ketua Komisi Kesehatan (IX) DPR Ribka Tjiptaning menyatakan, revisi UU Nomor 23 Tahun 2002 tersebut memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. "Sekaligus menjamin semua warga negara bisa memperoleh kesehatan yang layak," katanya.
Nah, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien bisa diancam pidana paling lama dua tahun dan denda Rp 200 juta. Kalau akibat tak ada pertolongan medis pasien sampai mengalami cacat atau meninggal, mereka bisa terjerat hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
UU Kesehatan yang baru juga menjamin hak-hak setiap orang mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau. "Tidak ada ruang untuk menahan pasien karena dia tidak mampu membayar biaya," ujar Ribka.
Yang tidak kalah penting, Ribka menambahkan, setiap orang juga berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya, termasuk tindakan serta pengobatan, yang telah maupun yang akan mereka terima.
Direktur Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta John Marbun bilang, lembaganya akan sangat terbantu dengan kehadiran UU Kesehatan yang baru. "Sebab, masih ada penolakan atau penanganan yang tidak segera darirumahsakitterhadap pasien dalam kondisi gawat darurat yang selama ini kami bawa," kata dia.

(Fitri Nur Arifenie, SS Kurniawan, Harian KONTAN, 15 September 2009)

Tidak ada komentar: