27 September 2010

WAJAH RUMAHSAKIT (5)

Tadinya, saya pikir kelahiran Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru, yang memuat sanksi pidana dan denda yang cukup berat akan membuat tugas kami menjadi ringan. Tapi ternyata, kenyataan di lapangan berbeda 180 derajat. Tak semua rumahsakit takut dengan beleid tersebut.
Memang, saya tidak mengalami kejadian tersebut, melainkan teman-teman di lapangan. Tapi, saat kejadian itu terjadi saya bertugas sebagai manager in duty di Alarm Centre.
Menjelang tengah malam kami mendapat order untuk membawa pasien yang sudah tipis harapan hidupnya dari sebuah rumahsakit ke rumahnya. Begitu sampai di rumah pasien di bilangan Jakarta Timur, si pasien mendadak kondisinya membaik. Pihak keluarga akhirnya meminta petugas kami untuk standby.

Tapi, dini hari tiba-tiba kondisi pasien kembali memburuk. Pihak keluarga meminta kami untuk membawa pasien ke sebuah rumahsakit di kawasan Jakarta Timur.
Bukannya pertolongan yang kami dapat, tapi malah umpatan dari dokter jaga IGD. Katanya, kami harus memberitahu dahulu kalau mau membawa pasien dalam kondisi gawat. Waduh!
Ya, begitulah resiko dari pekerjaan kami, yang seharusnya tidak terjadi kalau semua pihak mematuhi perintah UU Kesehatan yang baru.

malam di kunciran

Tidak ada komentar: